Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Sesuai Undang-Undang No.3 Tahun 2024

  • Jun 24, 2024
  • Admin Desa Sempukerep

Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Wonogiri menjadi delapan tahun di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri pada hari Rabu 19 Juni 2024.

Sebanyak 243 kepala desa di Wonogiri menerima SK perpanjangan jabatan termasuk Kepala Desa Sempukerep Bapak Parmo.

Perpanjangan masa jabatan kades di Wonogiri berdasar dari pengesahan Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6/2014 tentang Desa.

Masa jabatan kepala desa semula enam tahun berubah menjadi delapan tahun dengan maksimal menjabat sebanyak dua periode.